![](http://i42.tinypic.com/2n00r34.jpg)
Categories
Mengenai Saya
Diberdayakan oleh Blogger.
Arsip Blogmusic |
LamanLabels
|
![](http://i42.tinypic.com/2n00r34.jpg)
Mutu Layanan Kebidanan
Wujudkan Indonesia Sehat Bersama Bidan
05.18 | |
komentar (0)
Filed under:
mutu layanan kebidanan
|
24 Standar Layanan Kebidanan
Standar Mutu Pelayanan Kebidanan dari Standar 1 - 24
Standar Pelayanan Kebidanan Dasar
1. Pengertian Standar
Menurut Clinical Practice Guideline (1990)
Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian
tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan
minimal.
Menurut Donabedian (1980)
Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai
diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah
ditetapkan.
Menurut Rowland and Rowland (1983)
Standar adalah spesifikasi dari fungsi atau tujuan
yang harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan kesehatan agar pemakai
jasa pelayanan dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dari
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
Secara luas, pengertian standar layanan kesehatan
adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan, yaitu akan
menyangkut masukan, proses dan keluaran (outcome) sistem layanan kesehatan.
Standar layanan kesehatan merupakan suatu alat
organisasi untuk menjabarkan mutu layanan kesehatan ke dalam
terminologi operasional sehingga semua orang yang terlibat dalam layanan
kesehatan akan terikat dalam suatu sistem, baik pasien, penyedia
layanan kesehatan, penunjang layanan kesehatan, ataupun manajemen
organisasi layanan kesehatan, dan akan bertanggung gugat dalam
menjalankan tugas dan perannya masing-masing.
Di kalangan profesi layanan kesehatan sendiri,
terdapat berbagai definisi tentang standar layanan kesehatan.
Kadang-kadang standar layanan kesehatan itu diartikan sebagai petunjuk
pelaksanaan, protokol, dan Standar Prosedur Operasional (SPO).
Petunjuk pelaksanaan
adalah pernyataan dari para pakar yang merupakan rekomendasi untuk
dijadikan prosedur. Petunjuk pelaksanaan digunakan sebagai referensi
teknis yang luwes dan menjelaskan tentang apa yang boleh dan tidak
boleh dilakukanoleh pemberi layanan kesehatan dalam suatu sotiuasi
klinis tertentu. Protokol
adalah ketentuan rinci dari pelaksanaan suatu proses atau
penatalaksaan suatu kondisi klinis. Protokol lebih ketat dari petunjuk
pelaksanaan. Standar Prosedur Operasional (SPO) adalah pernyataan tentang harapan bagaimana petugas kesehatan melakukan suatu kegiatan yang bersifat administratif.
2. Syarat Standar
a. Jelas
b. Masuk akal
c. Mudah dimengerti
d. Dapat dicapai
e. Absah
f. Meyakinkan
g. Spesifik serta eksplisit
STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
Standar Pelayanan Kebidanan meliputi 24 standar , yang dikelompokan menjadi 5 bagian besar – yaitu :
A. Standar Pelayanan Umum (2 standar)
B. Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
C. Standar Pelayanan Persalinan (4 standar)
D. Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
E. Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-neonatal (9 standar)
A. DUA STANDAR PELAYANAN UMUM
1. STANDAR 1 : Persiapan Untuk Kehidupan Keluarga Sehat
Bidan
memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan
masyarakat terhadap segalan hal yang berkaitan dengan kehamilan,
termasuk penyuluhan kesehatan umum (gizi, KB, kesiapan dalam menghadapai
kehamilan dan menjadi calon orang tua, persalinan dan nifas).
Tujuannya
adalah memberikan penyuluhan kesehatan yang tepat untuk mempersiapkan
kehamilan yang sehat dan terencana serta menjadi orang yang
bertanggungjawab.
Dan
hasil yang diharapkan dari penerapan standar 1 adalah masyarakat dan
perorangan dapat ikut serta dalam upaya mencapai kehamilan yang sehat.
Ibu,keluarga dan masyarakat meningkat pengetahuannya tentang fungsi
alat-alat reproduksi dan bahaya kehamilan pada usia muda.Tanda-tanda
bahaya kehamilan diketahui oleh masyarakat dan ibu.
2. STANDAR 2 : Pencatatan Dan Pelaporan
Bidan
melakukan pencatatan dan pelaporan semu kegiatan yang dilakukannya ,
yaitu registrasi semua ibu hamil diwilayah kerja, rincian pelayanan yang
diberikan kepada ibu hamil/bersalin/nifas dan bayi baru lahir, semua
kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Disamping itu, bidan
hendaknya mengikut sertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan
meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu dan bayi baru lahir .
Bidan meninjau secara teratur catatan tersebut untuk menilai kinerja
dan penyusunan rencana kegiatan untuk meningkatkan pelayanannya.
Tujuan
dari standar 2 ini yaitu mengumpulkan, menggunakan dan mempelajari data
untuk pelaksanaan penyuluhan , kesinambungan pelayanan dan penilaian
kerja.
Hal-hal yang dapat dilakukan bidan untuk dapat melakukan pencatatan dan pelaporan yang maksimal adalah sebagai berikut :
· Bidan harus bekerjasama dengan kader dan pamong setempat agar semua ibu hamil dapat tercatat
· Memberikan ibu hamil KMS atau buku KIA untuk dibawa pulang . Dan memberitahu ibu agar membawa buku tersebut setiap pemeriksaan.
· Memastikan setiap persalinan , nifas, dan kelahiran bayi tercatat pada patograf.
· Melakukan pemantauan buku pencatatan secara berkala .
· Dll
Hasil
yang diharapkan dari dilakukannya standar ini yaitu terlaksananya
pencatatatn dan pelaporan yang baik. Tersedia data untuk audit dan
pengembangan diri, meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kehamilan ,
kelahiran bayi dan pelayanan kebidanan.
B. ENAM STANDAR PELAYANAN ANTENATAL
1. STANDAR 3 : Identifikasi Ibu Hamil
Bidan
melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara
berkala untuk memberikan penyuluhan dan motifasi ibu , suami dan anggota
keluarganya agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak
dini dan secara teratur.
Adapun
tujuan yang diharapkan dari penerapan standar ini adalah mengenali dan
memotifasi ibu hamil untuk memeriksakan kehamilannya.
Kegiatan yang dapat dilakukan bidan untuk mengidentifikasi ibu hamil contoh nya sebagai berikut
· Bidan melakukan kunjungan rumah dan penyuluhan secara teratur
· Bersama kader bidan memotifasi ibu hamil
· Lakukan komunikasi dua arah dengan masyarakat untuk membahas manfaat pemeriksaan kehamilan.
· Dll
Hasil
yang diharapkan dari standar ini adalah ibu dapat memahami tanda dan
gejala kehamilan. Ibu , suami, anggota masyarakat menyadari manfaat
pemeriksaan kehamilan secara dini dan teratur.meningkatkan cakupan ibu
hamil yang memeriksakan diri sebelum kehamilan 16 minggu.
2. STANDAR 4 : Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
Bidan
hendaknya paling sedikit memberikan 4 kali pelayanan antenatal.
Pemeriksaan meliputi anamnesis dan pemantauan ibu dan janin dengan
seksama untuk menilai apakah perkembangan berlangsung normal.bidan juga
harus bisa mengenali kehamilan dengan risti/kelainan , khususnya anemia ,
kurang gizi , hipertensi , PMS/infeksi HIV; memberikan pelayanan
imunisasi, nasehat dan penyuluhan kesehatan serta tugas terkait lainnya
yang diberikan oleh puskesmas.
Tujuan
yang diharapkan dari standar ini adalah bidan mampu memberikan
pelayanan antenatal berkualitas dan deteksi dini komplikasi kehamilan.
Adapun
hasil yang diharapkan yaitu ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal
minimal 4 kali selama kehamilan. Meningkatnya pemanfaatan jasa bidan
oleh masyarakat. Deteksi dini dan penanganan komplikasi kehamilan. Ibu
hamil, suami, keluarga dan masyarakat mengenali tanda bahaya kehamilan
dan tahu apa yang harus dilakukan. Mengurus transportasi rujukan ,jika
sewaktu-waktu dibutuhkan.
3. STANDAR 5 : Palpasi abdominal
Bidan
harus melakukan pemeriksaan abdomen secara seksama dan melakukan
palpasi untuk memperkirakan usia kehamilan. Bila umur kehamilan
bertambah , memeriksa posisi, bagian terendah, masuknya kepala janin
kedalam rongga panggul, untuk mencari kelainan dan untuk merujuk tepat
waktu.
Tujuan
dari dilakukannya standar ini adalah memperkirakan usia kehamilan,
pemantauan pertumbuhan janin, penentuan letak, posisi dibagian bawah
janin.
Hasil
yang diharapkan yaitu bidan dapat memperkirakan usia kehamilan ,
diagnosis dini kelainan letak, dan merujuk sesuai kebutuhan.
Mendiagnosisi dini kehamilan ganda dan kelainan, serta merujuk sesuai
dengan kebutuhan.
4. STANDAR 6 : Pengelolaan Anemia pada Kehamilan
Bidan
melakukan tindakan pencegahan anemia , penemuan , penanganan dan
rujukan semua kasusu anemia pada kehamialan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Tujuan
dari standar ini adalah bidan mampu menemukan anemia pada kehamilan
secara dini, melakukan tindak lanjut yang memadai untuk mengatasi anemia
sebelum persalinan berlangsung.
Tindakan
yang bisa dilakukan bidan contohnya , memeriksakan kadar Hb semua ibu
hamil pada kunnjungan pertama dan minggu ke 28. Memberikan tablet Fe
pada semua ibu hamil sedikitnya 1 tablet selama 90 hari berturut-turut .
beripenyuluhan gizi dan pentingnya konsumsi makanan yang mengandung zat
besi, dll.
Hasil
yang diharapkan dari pelaksanaan standar ini yaitu jika ada ibu hamil
dengan anemia berat dapat segera dirujuk, penurunan jumlah ibu
melahirkan dengan anemia, penurunana jumlah bayi baru lahir dengan
anemia/BBLR.
5. STANDAR 7 : Pengelolaan Dini Hipertensi Pada Kehamilan
Bidan
menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan
mengenali tanda gejala preeklamsia lainnya, serta mengambil tindakan
yang tepat dan merujuknnya.
Tujuan
dari dilakukannya standar ini yaitu bidan dapat mengenali dan menemukan
secaea dini hipertensi pada kehamilan dan melakukan tindakan yang
diperlukan. Adapun tindakan yang dapat dilakukan bidan yaitu rutin
memeriksa tekanan darah ibu dan mencatatnya. Jika terdapat tekanan darah
diatas 140/90 mmHg lakukan tindakan yang diperlukan.
Hasil
yang diharapkan dari pelaksanaan standar ini adalah ibu hamil dengan
tanda preeklamsia mendapat perawatan yang memadai dan tepat waktu.
Penurunan angka kesakitan dan kematian akibat eklamsia.
6. STANDAR 8 : Persiapan Persalinan
Bidan
memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami atau keluarga pada
trimester III memastikan bahwa persiapan persalinan bersih dan aman dan
suasana menyenangkan akan direncanakan dengan baik, disamping persiapan
transportasi dan biaya untuk merujuk, bila tiba-tiba terjadi keadaan
gawat darurat. Bidan mengusahakan untuk melakukan kunjungan ke setiap
rumah ibu hamil untuk hal ini.
Tujuan dari dilakukannya standar ini adalah untuk memastikan bahwa persalinan direncanakan dalam lingkungan yang aman dan memadai dengan pertolongan bidan terampil.
Hasil
yang diharapkan adalah ibu hamil, suami dan keluarga tergerak untuk
merencanakan persalinan yang bersih dan aman. Persalinan direncanakan di
tempat yang aman dan memadai dengan pertolongan bidan terampil. Adanya
persiapan sarana transportasi untuk merujuk ibu bersalin,jika perlu.
Rujukan tepat waktu telah dipersiapkan bila diperkirakan .
C. EMPAT STANDAR PELAYANAN PERSALINAN
1. STANDAR 9 : Asuhan Persalinan Kala Satu
Bidan
menilai secara tepat bahwa persalinan sudah mulai, kemudian memberikan
asuhan dan pemantauan yang memadai , dengan memperhatikan kebutuhan ibu,
selama proses persalinan berlangsung. Bidan juga melakuakan pertolongan
proses persalinan dan kelahiran yang bersih dan aman, dengan sikap
sopan dan penghargaan terhadap hak pribadi ibu serta memperhatikan
tradisi setempat. Disamping itu ibu diijinkan memilih orang yang akan
mendampinginya selam proses persalinan dan kelahiran.
Tujuan
dari dilakukannya standar ini yaitu untuk memberikan pelayanan
kebidanan yang memadai dalam mendukung pertolongan persalinan yang
bersih dan aman untuk ibu bayi.
Hasil
yang diharapkan adalah ibu berssalin mendapatkan pertolongan yang aman
dan memadai. Meningkatnya cakupan persalinan dan komplikassi lain yang
ditangani oleh tenaga kesehatan. Berkurangnya kematian/kesakitan ibu
bayi akibat partus lama.
2. STANDAR 10 : Persalinan Kala Dua Yang Aman
Bidan
melakukan pertolongan persalinan bayi dan plasenta yang bersih dan
aman, dengan sikap sopan dan penghargaann terhadap hak pribadi ibu serta
memperhatikan tradisi setempat . disamping itu ibu diijinkan untuk
memilih siapa yang akan mendampinginya saat persalinan.
Tujuan
dari diterapkannya standar ini yaitu memastikan persalinan yang bersih
dan aman bagi ibu dan bayi. Hasil yang diharapkan yaitu persalinan dapat
berlangsung bersih dan aman. Menigkatnya kepercayaan masyarakat kepada
bidan. Meningkatnya jumlah persalinan yang ditolong oleh bidan.
Menurunnya angka sepsis puerperalis.
3. STANDAR 11 : Penatalkasanaan Aktif Persalinan Kala Tiga
Secara
aktif bidan melakukan penatalaksanaan aktif persalinan kala tiga.
Tujuan dilaksanakan nya standar ini yaitu membantu secara aktif
pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap untuk mengurangi
kejadian perdarahan pasca persalinan kala tiga, mencegah terjadinya
atonia uteri dan retesio plasenta.
Adapaun
hasil yang diharapkan yaitu menurunkan terjadinya perdarahan yang
hilang pada persalinan kala tiga. Menurunkan terjadinya atonia uteri,
menurunkan terjadinya retensio plasenta , memperpendek waktu persalinan
kala tiga, da menurunkan perdarahan post partum akibat salah penanganan
pada kala tiga.
4 . STANDAR 12 : Penanganan Kala Dua Dengan Gawat Janin Melalui Episiotomi
Bidan
mengenali secra tepat tanda-tanda gawat janin pada kala dua, dan segera
melakukan episiotomy dengan aman untuk mmemperlancar persalinan,
diikiuti dengan penjahitan perineum.
Tujuan
dilakukannya standar ini adalah mempercepat persalinan dengan melakukan
episiotomy jika ada tanda-tanda gawat janin pada saat kepala janin
meregangkan perineum. Hasil yang diharapkan yaitu penurunan kejadian
asfiksia neonnaturum berat. Penurunan kejadian lahir mati pada kala dua .
D. TIGA STANDAR PELAYANAN NIFAS
1. STANDAR 13 : Perawatan Bayi Baru Lahir
Bidan
memeriksa dan menilai bayi baru lahir untuk memastikan pernafasan
spontan, mencegah asfiksia, menemukan kelainan , dan melakukan tindakan
atau merujuk sesuai kebutuhan. Bidan juga harus mencegah atau menangani
hipotermi dan mencegah hipoglikemia dan infeksi.
Tujuan
nya adalah menilai kondisi bayi baru lahir dan membantu dimulainya
pernafasan serta mencegah hipotermi, hipoglikemi dan infeksi.
Dan
hasil yang diharapkan adalah bayi baru lahir menemukan perawatan dengan
segera dan tepat. Bayi baru lahir mendapatkan perawatan yang tepat
untuk dapat memulai pernafasan dengan baik.
2. STANDAR 14 : Penanganan pada dua jam pertama setelah persalinan
Bidan
melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi paling
sedikit selama 2 jam stelah persalinan, serta melakukan tindakan yang
diperlukan. Disamping itu, bidan memberikan penjelasan tentang hal-hal
yang mempercepat pulihnya kesehatan ibu, dan membantu ibu untuk memulai
pemberian ASI.
Tujuan
nya adalah mempromosikan perawatan ibu dan bayi yang bersih dan aman
selama persalinan kala empat untuk memulihkan kesehatan ibu dan bayi.
Meningkatan asuhan saying ibu dan sayang bayi. Memulai pemberian ASI
dalam waktu 1 jam pertama setelah persalinan dan mendukung terjadinya
ikatan batin antara ibu dan bayinya.
3. STANDAR 15 : Pelayanan Bagi Ibu dan Bayi Pada Masa Nifas
Bidan
memberikan pelayanan selama masa nifas di puskesmas dan rumah sakit
atau melakukan kunjungan ke rumah paa hari ke-tiga, minggu ke dua dan
minggu ke enam setelah persalinan, untuk membantu proses penatalaksanaan
tali pusat yang benar, penemuan dini, penatalaksanaan atau rujukan
komplikasi yang mungkin terjadi pada masa nifas, serta memberikan
penjelasan tentang kesehatan secara umum, kebersihan perorangan, makanan
bergizi, asuhan bayi baru lahir , pemberian ASI , imunisasi dan KB.
Tujuan
nya adalah memberikan pelayanan kepada ibu dan bayi sampai 42 hari
setelah persalinan dan memberikan penyuluhan ASI eksklusif.
E. SEMBILAN STANDAR PENANGANAN KEGAWATAN OBSTETRI DAN NEONATAL
1. STANDAR 16 : Penanganan Perdarahan Dalam Kehamilan Pada Trimester Tiga
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan serta melakukan pertolongan pertama dan merujuknya.
Tujuan
dari dilakukannya standar ini adalah mengenali dan melakukan tindakan
secara tepat dan cepat perdarahan pada trimester tiga.
Hasil
yang diharapkan dari kemampuan bidan dalam menerapkan standar ini
adalah ibu yang mengalami perdarahan kehamilan trimester tiga dapat
segera mendapatkan pertolongan, kematian ibu dan janin akibat perdarahan
pada trimester tiga dapat berkurang , dan meningkatnya pemanfaatan
bidan sebagai sarana konsultasi ibu hamil.
2. STANDAR 17 : Penanganan Kegawatdaruratan pada Eklamsia
Bidan mengenali secara tepat dan gejala eklamsia mengancam, serta merujuk dan/atau memberikan pertolongan pertama.
Tujuan
dilaksanakan satandar ini adalah mengenali tanda gejala preeklamsia
berat dan memberikan perawatan yang tepat dan memadai. Mengambil
tindakan yang tepat dan segera dalam penanganan kegawat daruratan bila
eklamsia terjadi.
Hasil
yang diharapkan yaitu penurunan kejadian eklamsia. Ibu hamil yang
mengalami preeklamsia berat dan eklamsia mendapatkan penanganan yang
cepat dan tepat. Ibu dengan tanda-tanda preeklamsia ringan mendapatkan
perawatan yang tepat. Penurunan kesakitan dan kematian akibat eklamsia.
3. STANDAR 18 : Penanganan Kegawatdaruratan Pada Partus Lama / macet
Bidan
mengenali secara tepat tanda gejala partus lama/macet serta melakukan
penanganan yang memadai dan tepat waktu untuk merujuk untuk persalinan
yang aman.
Tujuan nya adalah untuk mengetahui segera dan penanganan yang tepat keadaan daruratpada partus lama/macet.
Hasil
yang diharapkan yaitu mengenali secara dini tanda gejala partus
lama/macet serta tindakan yang tepat. Penggunaan patograf secara tepat
dan seksama untuk semua ibu dalam proses persalinan. Penurunan
kematian/kesakitan ibu dan bayi akibat partus lama/macet.
4. STANDAR 19 : Persalinan Dengan Menggunakan Vakum Ekstraktor
Bidan
hendaknya mengenali kapan waktu diperlukan menggunakan ekstraksi vakum,
melakukan secara benar dalam memberikan pertolongan persalinan dengan
memastikan keamanan bagi ibu dan janinnya.
Tujuan
penggunaan vakum yaitu untuk mempercepat persalinan dalam keadaan
tertentu. Hasil yang diharapkan yaitu penurunan kesakitan atau kematian
akibat persalinan lama. Ibu mendapatkan penanganan darurat obstetric
yang cepat .
5. STANDAR 20 : Penanganan Kegawat daruratan Retensio Plasenta
Bidan
mampu mengenali retensio plasenta dan memberikan pertolongan pertama,
termasuk plasenta manual dan penanganan perdarahan, sesuai dengan
kebutuhan. Tujuan nya adalah mengenali dan melakukan tindakan yang tepat
ketika terjadi retensio plasenta .
Hasil
yang diharapkan ialah penurunan kejadian retensio plasenta. Ibu dengan
retesio plasenta mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat.
Penyelamatan ibu dengan retensio plasenta meningkat.
6. STANDAR 21 : Penanganan Perdarahan Post Partum Primer
Bidan
mampu mengenali perdarahan yang berlebihan dalam 24 jam pertama setelah
persalinan dan segera melakukan pertolongan pertama kegawat daruratan
untuk mengendalikan perdarahan. Tujuan nya adalah bidan mampu mengambil
tindakan pertolongan kegawat daruratan yang tepat pada ibu yang
mengambil perdarahan post partum primer/ atoni uteri.
Hasil
yang diharapkan yaitu penurunan kematian dan kesakitan ibu akibat
perdarahan post partum primer. Meningkatkan pemanfaatan pelayanan bidan.
Merujuk secara dini pada ibu yang mengalami perdarahan post partum
primer.
7. STANDAR 22 : Penanganan Perdarahan Post Partum Sekunder
Bidan
mampu mengenali secara tepat dan dini gejala perdarahan post partum
sekunder , dan melakukan pertolongan pertama untuk penyelamatan jiwa ibu
, dan/atau merujuk. Tujuan nya
adalah mengenali gejala dan tanda perdarahan post partum sekunder serta
melakukan penanganan yang tepat untuk menyelamatkan jiwa ibu.
Hasil
yang diharapkan yaitu kematian dan kesakitan akibat perdarahan post
partum sekunder menurun. Ibu yang mempunyai resiko mengalami perdarahan
post partum sekunder ditemuka secara dini dan segera di beri penanganan
yang tepat.
8. STANDAR 23 : Penanganan Sepsis Puerperalis
Bidan
mampu menangani secara tepat tanda dan gejala sepsis puerperalis ,
melakukan perawatan dengan segera merujuknya. Tujuannya adalah mengenali
tanda dan gejala sepsis puerperalis dan mengambil tindakan yang tepat .
hasl yang diharapkan yaitu ibu dengan sepsis puerperalis mendapatkan
penanganan yang cepat dan tepat . penurunan angka kesakitan dan kematian
akibat sepsis puerperalis. Meningkatnya pemanfaatan bidan dalam
pelayanan nifas.
9. STANDAR 24 : Penanganan Asfiksia Neonaturum
Bidan
mengenali secara tapat bayi baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan
tindakan secepatnya, memulai resusitasi, mengusahakan bantuan medis, merujuk bayi baru lahir dengan tepat dan memberiakan perawatan lanjutan yang tepat.
Tujuan
yang diharapkan yaitu mengenal dengan tepat bayi baru lahir dengan
asfiksia , mengambil tindakan yang tepat dan melakukan pertolongan
kegawatdaruratan.05.07 | |
Filed under:
mutu layanan kebidanan
|
DIMENSI MUTU YANG DIGUNAKAN UNTUK MENGEVALUASI MUTU YANG DIGUNAKAN
Mutu suatu organisasi pemberi pelayanan yang sulit diukur dan lebih
bersifat subjektif sehingga aspek mutu menggunakan beberapa dimensi/
karakteristik sbb:
1. Communication, yaitu komunikasi atau hubungan antara penerima dengan pemberi jasa.
2. Credibility adalah kepercayaan pihak penerima jasa terhadap pemberi jasa.
3. Security, yaitu keamanan terhadap jasa yang ditawarkan
4. Knowing the Custoer, yaitu pengertian dari pihak pemberi jasa pada
penerima jasa atau pemahaman atau pemberi jasa terhadap kebutuhan dengan
harapan pemakai jasa
5. Tangible, yaitu bahwa dalam memberikan pelayana terhadap pelanggan harus diukur atau dibuat standarnya
6. Realibility, yaitu konsistensi kerja pemberi jasa dan kemampuan pemberi jasa
7. Responsiveness, yaitu tanggapan pemberi jasa terhadap kebutuhan dan penerima jasa
8. Competence, yaitu kemampuan atau keterampilan pemberi jasa yang
dibutuhkan setiap orang dalam perusahaan untuk memberikan jasanya kepada
penerima jasa
9. Access, yaitu kemudahan pemberi jasa untuk duhubungi oleh pihak pelanggan
10. Courtessy, yaitu kesopanan, aspek perhatian, kesamaan dalam hubungan personal
MANFAAT PROGRAM JAMINAN MUTU
Jaminan mutu pelayanan kesehatan atau Quality Assurance in Healthcare
merupakan salah satu pendekatan atau upaya yang sangat mendasar dalam
memberikan pelayanan terhadap pasien. Kita sebagai profesional pelayanan
kesehatan baik sebagai perorangan ataupun kelompok harus selalu
berupaya memberikan pelayanan kesehatn yang terbaik mutunya kepada semua
pasien.
Pendekatan jaminan mutu pelayanan kesehatan tersebut baik yang
menyangkut organisasi, perencanaan ataupun penyelenggaraan pelayanan
kesehatan itu sendiri telah menjadi suatu kiat manajemen yang sistematis
serta terus menerus dievaluasi dan disempurnakan. Bidan berperan
penting dalam penerapan mutu manajemen pelayanan kesehatan baik secara
langsung ataupun tidak langsung saat penyelenggaraan pelayanan kesehatan
kepada pasien.
Adanya perubahan sosial budaya masyarakat dan perkembangan pengetahuan
dan teknologi, peningkatan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan dan
perkembangan informasi yang begitu cepat , serta diikuti oleh tuntutan
masyarakat akan pelayanan kesehatan yang baik , mengharuskan sarana
pelayanan kesehatan untuk mengembangkan diri secara terus- menerus
seiring dengan perkembangan yang ada pada masyarakat tersebut.
04.59 | |
Filed under:
mutu layanan kebidanan
|
Konsep Dasar Mutu Pelayanan Kebidanan
1. Pengertian
Mutu adalah gambaran total sifat dari suatu produk atau jasa pelayanan
yang berhubungan dengan kemampuan untuk memberikan kebutuhan kepuasan
pelanggan (ASQCWijoyo,1999).
Mutu adalah totalitas dari wujud serta ciri dari suatu
barang atau jasa yang dihasilkan, didalamnya terkandung sekaligus
pengertian akan adanya rasa aman dan terpenuhinya kebutuhan para
pengguna barang atau jasa yang dihasilkan tersebut (Din ISO 8402,1986).
Mutu adalah kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan (Crosby, 1984).
Mutu adalah kecocokan penggunaan produk (Fitness for use),
untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan pelanggan. Kecocokan dari
penggunaan tersebut didasarkan atas 5 ciri utama, yaitu:
a. Teknologi: Kekuatan dan daya tahan .
b. Psikologis: Citra rasa atau status
c. Waktu: Kehandalan
d. Kontraktual: Adanya jaminan
e. Etika: Sopan, santun, ramah atau jujur
Pengertian mutu dihubungkan dengan karakteristik- karakteristik sbb:
a. Kesesuaian→ memenuhi atau melebihi standar minimum.
b. Kecocokan→untuk dipakai, pelaksanaannya semestinya seperti yang dipromosikan.
c. Dapat dipercaya→ mewujudkan fungsi yang diharapkan dalam suasana spesifik pada waktu tertentu.
d. Hasil→ presentase dari produk pelayanan sesuai dengan spesifikasi pada tiap point evaluasi.
Mutu layanan kesehatan adalah hasil penilaian out come suatu proses
pelayanan yang diberikan bersifat multidimensional dan subjektif.
Mutu pelayanan kebidanan adalah tingkat kesempurnaan dan standar yang
telah ditetapkan dalam memberikan pelayanan kebidanan untuk mengurangi
tingkat kematian.
Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang dapat
memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat
kepuasan rata-rata penduduk, serta penyelenggaraannya sesuai dengan
standar dan kode etik profesi yang ditetapkan.
2. Persepsi Mutu
Persepsi mutu pelayanan kesehatan menurut:
a. Konsumen/pasien/masyarakat.
Melihat bahwa pelayanan kesehatan yang bermutu sebagai
pelayanan yang sesuai dengan harapannya baik yang di nyatakan ataupun
yang tersirat seperti keramahan- tamahan, tanggap, dan kecepatan
pelayanan, kemajuan pengobatan, rasa aman, nyaman,dll
b. Pemberi pelayanan:
Mengkaitkan pelayanan kesehatan yang bermutu dengan
tersedianya pelayanan, prosedur kerja (protokol), kebebasan dalam
melakukan pelayanan sesuai teknologi kesehatan mutahir dan kemudian dari
hasil pelayanan kesehatan (out come).
c. Penyandang dana pelayanan kesehatan (Asuransi):
Menganggap pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien.
d. Pemilik sarana pelayanan kesehatan :
Mempunyai persepsi bahwa pelayanan kesehatan yang
bermutu sdadalah pelayanan kesehatan yang menghasilkan pendapatan yang
mampu menutupi biaya operasional dan pemeliharaan, dan dengan tarip
pelayanan kesehatan yang mampu dibayar oleh pasien/konsumen/masyarakat.
3. Dimensi Mutu
a. Kompetensi teknis
Bilamana pengetahuan dan ketrampilan sipemberi pelayanan kesehatan
kurang memadai maka pelayanan kesehatan yang sesuai standar tidak
terlaksana.
b. Akses atau jangkauan pelayanan
Bila pelayanan kesehatan tidak terjangkau oleh masyarakat seperti karana letaknya yang terlampau jauh.
c. Efektifitas pelayanan
Apakah teknologi yang digunakan dalam standar pelayanan sudah bisa memberikan kesembuhan bagi yang sakit.
d. Hubungan antar manusia
Interaksi antara pemberi pelayanan dengan konsumen/pasien atau
antara sesame petugas kesehatan merupakan hal yang sangat penting dalam
kaitannnya dengan mutu pelayanan kesehatan.
e. Efisiensi pelayanan
Pelayanan yang efisien menghasilkan mutu pelayanan yang optimal
sesuai dengan sumberdaya yang dapat dipikul oleh masyarakat/ konsumen
dan saran pelayanan kesehatan.
f. Kesinambungan pelayanan
Kesinambungan pelayanan berarti pasien mendapat pelayanan kesehatan
sesuai dengan yang dibutuhkan dan mempunyai akses kepada pelayanan
rujukan yang diperlukan.
g. Keamanan pelayanan
Dimensi keamanan pelayanan berarti pelayanan kesehatan harus aman dari resiko cedera, efek samping, dan bahaya lain.
h. Kenyamanan atau kenikmatan
Kenyamanan atau kenikmatan pelayanan tidak berhubungan langsung
dengan efektifitas klinis , tapi dapat mempengaruhi kepuasan pasien dan
kemauan untuk datang kembali berobat ke puskesmas untuk memperoleh
pelayanan lanjutan.
i. Informasi kepada pengunjung
Pelayanan kesehatan yang bermutu harus dapat memberikan informasi yang jelas kepada pengunjung.
4. Manfaat Program Jaminan Mutu
a. Menyadarkan kembali para petugas kesehatan terutama di Puskesmas
agar selalu memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar.
b. Pelayanan kesehatan akan menjadi efisien dan efektif sehingga
pelayanan kesehatan dapat menjangkau lebih banyak orang (pemerataan
sumberdaya kesehatan)dan hasil (out come) pelayanan akan lebih memenuhi
harapan masyarakat.
c. Menimbulkan rasa kepuasan dan terlindungi dalam memberikan
pelayanan kesehatan karena pelayanan kesehatan yang diberikan
berdasarkan standar, sehingga angka kesembuhan akan meningkat.
d. Pelayanan kesehatan akan mampu bersaing dalam masyarakat.
e. Mempermudah mendapat akreditasi.
f. Melaksanakan jaminan mutu berarti kita telah melaksanakan amanat Undang- undang kesehatan No. 23/1992.
g. Dapat melindungi pelaksana pelayanan kesehatan dari kemungkinan munculnya gugatan hukum.
Pada saat ini sebagai akibat makin baiknya tingkat pendidikan
dan keadaan sosial ekonomi masyarakat serta diberlakukannya berbagai
kebijakan perlindungan publik, tampak kesadaran hukum masyarakat makin
meningkat pula. Untuk melindungi kemungkinan munculnya gugatan hukum
dari masyarakat yang tidak puas terhadap pelayanan kesehatan, tidak ada
pilihan lain yang dapat dilakukan kecuali berupaya menyelenggarakan
pelayanan kesehatan yang terjamin mutunya. Dalam kaitan itu peranan
program menjaga mutu jelas amat penting, karena apabila program menjaga
mutu dapat dilaksanakan dapatlah diharapkan terselenggaranya pelayanan
kesehatan yang bermutu, yang akan berdampak pada peningkatan kepuasan
para pemakai jasa pelayanan kesehatan .
5. Program menjaga mutu persfektif
Program Menjaga Mutu Prospektif (Prospective Quality Assurance)
Adalah program menjaga mutu yang diselenggarakan sebelum pelayanan
kesehatan. Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditunjukkan pada
standar masukan dan standar lingkungan yaitu pemantauan dan penilaian
terhadap tenaga pelaksana, dana, sarana, di samping terhadap kebijakan,
organisasi, dan manajemen institusi kesehatan.
Prinsip pokok program menjaga mutu prospektif sering dimanfaatkan dan
tercantum dalam banyak peraturan perundang-undangan, di antaranya :
Standardisasi (Standardization),perizinan (Licensure), Sertifikasi
(Certification), akreditasi (Accreditation).
Langganan:
Postingan (Atom)
![](http://i42.tinypic.com/2n00r34.jpg)
© 2008 Mutu Layanan Kebidanan
Design by Templates4all
Converted to Blogger Template by BloggerTricks.com