![](http://i42.tinypic.com/2n00r34.jpg)
Categories
Mengenai Saya
Diberdayakan oleh Blogger.
Arsip Blogmusic |
LamanLabels
|
![](http://i42.tinypic.com/2n00r34.jpg)
Mutu Layanan Kebidanan
Wujudkan Indonesia Sehat Bersama Bidan
04.59 | |
Filed under:
mutu layanan kebidanan
|
Konsep Dasar Mutu Pelayanan Kebidanan
1. Pengertian
Mutu adalah gambaran total sifat dari suatu produk atau jasa pelayanan
yang berhubungan dengan kemampuan untuk memberikan kebutuhan kepuasan
pelanggan (ASQCWijoyo,1999).
Mutu adalah totalitas dari wujud serta ciri dari suatu
barang atau jasa yang dihasilkan, didalamnya terkandung sekaligus
pengertian akan adanya rasa aman dan terpenuhinya kebutuhan para
pengguna barang atau jasa yang dihasilkan tersebut (Din ISO 8402,1986).
Mutu adalah kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan (Crosby, 1984).
Mutu adalah kecocokan penggunaan produk (Fitness for use),
untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan pelanggan. Kecocokan dari
penggunaan tersebut didasarkan atas 5 ciri utama, yaitu:
a. Teknologi: Kekuatan dan daya tahan .
b. Psikologis: Citra rasa atau status
c. Waktu: Kehandalan
d. Kontraktual: Adanya jaminan
e. Etika: Sopan, santun, ramah atau jujur
Pengertian mutu dihubungkan dengan karakteristik- karakteristik sbb:
a. Kesesuaian→ memenuhi atau melebihi standar minimum.
b. Kecocokan→untuk dipakai, pelaksanaannya semestinya seperti yang dipromosikan.
c. Dapat dipercaya→ mewujudkan fungsi yang diharapkan dalam suasana spesifik pada waktu tertentu.
d. Hasil→ presentase dari produk pelayanan sesuai dengan spesifikasi pada tiap point evaluasi.
Mutu layanan kesehatan adalah hasil penilaian out come suatu proses
pelayanan yang diberikan bersifat multidimensional dan subjektif.
Mutu pelayanan kebidanan adalah tingkat kesempurnaan dan standar yang
telah ditetapkan dalam memberikan pelayanan kebidanan untuk mengurangi
tingkat kematian.
Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang dapat
memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat
kepuasan rata-rata penduduk, serta penyelenggaraannya sesuai dengan
standar dan kode etik profesi yang ditetapkan.
2. Persepsi Mutu
Persepsi mutu pelayanan kesehatan menurut:
a. Konsumen/pasien/masyarakat.
Melihat bahwa pelayanan kesehatan yang bermutu sebagai
pelayanan yang sesuai dengan harapannya baik yang di nyatakan ataupun
yang tersirat seperti keramahan- tamahan, tanggap, dan kecepatan
pelayanan, kemajuan pengobatan, rasa aman, nyaman,dll
b. Pemberi pelayanan:
Mengkaitkan pelayanan kesehatan yang bermutu dengan
tersedianya pelayanan, prosedur kerja (protokol), kebebasan dalam
melakukan pelayanan sesuai teknologi kesehatan mutahir dan kemudian dari
hasil pelayanan kesehatan (out come).
c. Penyandang dana pelayanan kesehatan (Asuransi):
Menganggap pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien.
d. Pemilik sarana pelayanan kesehatan :
Mempunyai persepsi bahwa pelayanan kesehatan yang
bermutu sdadalah pelayanan kesehatan yang menghasilkan pendapatan yang
mampu menutupi biaya operasional dan pemeliharaan, dan dengan tarip
pelayanan kesehatan yang mampu dibayar oleh pasien/konsumen/masyarakat.
3. Dimensi Mutu
a. Kompetensi teknis
Bilamana pengetahuan dan ketrampilan sipemberi pelayanan kesehatan
kurang memadai maka pelayanan kesehatan yang sesuai standar tidak
terlaksana.
b. Akses atau jangkauan pelayanan
Bila pelayanan kesehatan tidak terjangkau oleh masyarakat seperti karana letaknya yang terlampau jauh.
c. Efektifitas pelayanan
Apakah teknologi yang digunakan dalam standar pelayanan sudah bisa memberikan kesembuhan bagi yang sakit.
d. Hubungan antar manusia
Interaksi antara pemberi pelayanan dengan konsumen/pasien atau
antara sesame petugas kesehatan merupakan hal yang sangat penting dalam
kaitannnya dengan mutu pelayanan kesehatan.
e. Efisiensi pelayanan
Pelayanan yang efisien menghasilkan mutu pelayanan yang optimal
sesuai dengan sumberdaya yang dapat dipikul oleh masyarakat/ konsumen
dan saran pelayanan kesehatan.
f. Kesinambungan pelayanan
Kesinambungan pelayanan berarti pasien mendapat pelayanan kesehatan
sesuai dengan yang dibutuhkan dan mempunyai akses kepada pelayanan
rujukan yang diperlukan.
g. Keamanan pelayanan
Dimensi keamanan pelayanan berarti pelayanan kesehatan harus aman dari resiko cedera, efek samping, dan bahaya lain.
h. Kenyamanan atau kenikmatan
Kenyamanan atau kenikmatan pelayanan tidak berhubungan langsung
dengan efektifitas klinis , tapi dapat mempengaruhi kepuasan pasien dan
kemauan untuk datang kembali berobat ke puskesmas untuk memperoleh
pelayanan lanjutan.
i. Informasi kepada pengunjung
Pelayanan kesehatan yang bermutu harus dapat memberikan informasi yang jelas kepada pengunjung.
4. Manfaat Program Jaminan Mutu
a. Menyadarkan kembali para petugas kesehatan terutama di Puskesmas
agar selalu memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar.
b. Pelayanan kesehatan akan menjadi efisien dan efektif sehingga
pelayanan kesehatan dapat menjangkau lebih banyak orang (pemerataan
sumberdaya kesehatan)dan hasil (out come) pelayanan akan lebih memenuhi
harapan masyarakat.
c. Menimbulkan rasa kepuasan dan terlindungi dalam memberikan
pelayanan kesehatan karena pelayanan kesehatan yang diberikan
berdasarkan standar, sehingga angka kesembuhan akan meningkat.
d. Pelayanan kesehatan akan mampu bersaing dalam masyarakat.
e. Mempermudah mendapat akreditasi.
f. Melaksanakan jaminan mutu berarti kita telah melaksanakan amanat Undang- undang kesehatan No. 23/1992.
g. Dapat melindungi pelaksana pelayanan kesehatan dari kemungkinan munculnya gugatan hukum.
Pada saat ini sebagai akibat makin baiknya tingkat pendidikan
dan keadaan sosial ekonomi masyarakat serta diberlakukannya berbagai
kebijakan perlindungan publik, tampak kesadaran hukum masyarakat makin
meningkat pula. Untuk melindungi kemungkinan munculnya gugatan hukum
dari masyarakat yang tidak puas terhadap pelayanan kesehatan, tidak ada
pilihan lain yang dapat dilakukan kecuali berupaya menyelenggarakan
pelayanan kesehatan yang terjamin mutunya. Dalam kaitan itu peranan
program menjaga mutu jelas amat penting, karena apabila program menjaga
mutu dapat dilaksanakan dapatlah diharapkan terselenggaranya pelayanan
kesehatan yang bermutu, yang akan berdampak pada peningkatan kepuasan
para pemakai jasa pelayanan kesehatan .
5. Program menjaga mutu persfektif
Program Menjaga Mutu Prospektif (Prospective Quality Assurance)
Adalah program menjaga mutu yang diselenggarakan sebelum pelayanan
kesehatan. Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditunjukkan pada
standar masukan dan standar lingkungan yaitu pemantauan dan penilaian
terhadap tenaga pelaksana, dana, sarana, di samping terhadap kebijakan,
organisasi, dan manajemen institusi kesehatan.
Prinsip pokok program menjaga mutu prospektif sering dimanfaatkan dan
tercantum dalam banyak peraturan perundang-undangan, di antaranya :
Standardisasi (Standardization),perizinan (Licensure), Sertifikasi
(Certification), akreditasi (Accreditation).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
![](http://i42.tinypic.com/2n00r34.jpg)
© 2008 Mutu Layanan Kebidanan
Design by Templates4all
Converted to Blogger Template by BloggerTricks.com
0 komentar:
Posting Komentar